KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

Willi juga menyebutkan bahwa perpindahan TPS dapat dilakukan oleh pemilih yang pindah domisili, terkena dampak bencana alam, bekerja di luar daerah tempat tinggalnya, serta kondisi khusus lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk memindahkan TPS, pemilih harus melengkapi beberapa syarat dan mengajukan permohonan ke KPU setempat dengan menyertakan bukti pendukung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Maaf Soal Unggahan Hina Jakarta, Sebut Itu Cuitan Lama

Lebih lanjut, permohonan perpindahan TPS ini harus diajukan paling lambat pada 27 Oktober 2024 agar bisa diproses sebelum hari pemungutan suara berlangsung. KPU akan memverifikasi setiap permohonan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Angkot Listrik di Kota Bogor Siap Jajal Rute Cidangiang-Suryakencana, Segini Ongkosnya

Willi juga menambahkan bahwa KPU akan menyebarkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai media. KPU Depok bertekad memastikan semua pemilih, terutama mereka yang mengalami kondisi khusus, tetap dapat memberikan hak suaranya tanpa hambatan.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Minta Warga Tidak Buru dan Pelihara Hewan Langka

Dengan adanya kebijakan yang jelas ini, KPU berharap partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 meningkat, sehingga setiap suara yang diberikan dapat dihitung secara adil dan transparan. (red)