Willi juga menyebutkan bahwa perpindahan TPS dapat dilakukan oleh pemilih yang pindah domisili, terkena dampak bencana alam, bekerja di luar daerah tempat tinggalnya, serta kondisi khusus lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk memindahkan TPS, pemilih harus melengkapi beberapa syarat dan mengajukan permohonan ke KPU setempat dengan menyertakan bukti pendukung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, permohonan perpindahan TPS ini harus diajukan paling lambat pada 27 Oktober 2024 agar bisa diproses sebelum hari pemungutan suara berlangsung. KPU akan memverifikasi setiap permohonan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Willi juga menambahkan bahwa KPU akan menyebarkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai media. KPU Depok bertekad memastikan semua pemilih, terutama mereka yang mengalami kondisi khusus, tetap dapat memberikan hak suaranya tanpa hambatan.
Dengan adanya kebijakan yang jelas ini, KPU berharap partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 meningkat, sehingga setiap suara yang diberikan dapat dihitung secara adil dan transparan. (red)