KPU Depok Umumkan Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengungkapkan detail persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Pendaftaran ini akan berlangsung dalam waktu dekat, dibuka selama tiga hari mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sosok Asep Mulyana, Calon Pj Gubernur Jabar Kelahiran Tasikmalaya

“Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” jelasnya.

Willi memaparkan bahwa calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok harus memenuhi syarat mendapatkan dukungan dari partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Depok.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Depok Naik ke Tahap Penyidikan

Dukungan tersebut minimal berasal dari 10 kursi atau setara dengan 25 persen suara pada pemilu sebelumnya. Selain itu, partai-partai pengusung juga perlu menandatangani sejumlah poin yang telah disepakati bersama.

Baca Juga:  Longsor Terjang Rumah Makan di Sawangan Depok, Dua Orang Meninggal Dunia