Selain dukungan partai, pasangan calon juga diwajibkan menyusun visi-misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Proses pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pengunggahan dokumen secara digital melalui platform Silon, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen fisik pada saat pencalonan resmi.
KPU Kota Depok telah mengadakan sosialisasi kepada para pimpinan partai politik sebelum pendaftaran dimulai, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News