KPU Depok Umumkan Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

Selain dukungan partai, pasangan calon juga diwajibkan menyusun visi-misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Proses pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pengunggahan dokumen secara digital melalui platform Silon, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen fisik pada saat pencalonan resmi.

Baca Juga:  Polisi Turunkan Tim Inafis Dalami Kasus Keracunan Massal di Cilaku Cianjur

KPU Kota Depok telah mengadakan sosialisasi kepada para pimpinan partai politik sebelum pendaftaran dimulai, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. (red)

Baca Juga:  Dishub Jabar Prediksi Pengguna Sepeda Motor Dominasi Arus Mudik Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News