Dian menyampaikan, pembukaan jalur perseorangan untuk Pilkada Garut itu harus memenuhi syarat utama yaitu dukungan masyarakat sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1389 tentang Batas Minimum Persyaratan Dukungan Perseorangan di angka 129.939 pendukung atau sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya.
Jumlah dukungan itu, lanjut dia, sesuai peraturan harus tersebar di 22 dari 42 kecamatan yang ada di Garut, untuk selanjutnya bisa dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya dilakukan proses verifikasi di lapangan.
“Setelah dinyatakan memasuki batas minimum, baru kita melaksanakan penelitian administrasi, kemudian ada lagi MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat) dilakukan verifikasi,” bebernya.
Dian menyampaikan prosedur pendaftaran untuk Pilkada Garut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar lebih mudah untuk mengunggah seluruh berkas persyaratan pendaftaran calon bupati/wakil bupati.
Setelah semuanya selesai melalui aplikasi Silon itu, kata dia, maka tim dari KPU Garut akan mendatangi langsung setiap warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.