KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Paslon Pilkada, Ini Alasannya

KPU Garut
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan kembali berkas perbaikan persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), padahal sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Garut pada 27-29 Agustus 2024 dengan pendaftar hanya dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri, dan Helmi-Yudi.

Baca Juga:  Tuti Ruswati Minta Anggota PPS di Sumedang Bekerja Secara Profesional

“Jika semuanya sudah ‘clear’ kita akan melaksanakan pleno untuk penetapan bakal pasangan calon menjadi calon,” kata Dedi di Garut, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:  TBM Saung Diskusi Dorong Kualitas Budaya Literasi

Dia menjelaskan, setelah itu ada tahapan pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon yang hasilnya terdapat berkas yang belum memenuhi persyaratan, dan diminta untuk diperbaiki sampai batas waktu 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada 2024 di Cirebon Capai Rp70 Miliar, KPU Beberkan Hal Ini

“Untuk keseluruhan perbaikan, untuk persyaratan bakal pasangan calon sudah diperbaiki oleh LO (Liaison Officer) masing-masing, berdasarkan ‘update’ terakhir tadi malam semuanya sudah memenuhi syarat,” jelasnya.