Dedi menyampaikan meski tim dari pasangan bakal calon peserta Pilkada Garut itu sudah melengkapi perbaikannya, pihak KPU Garut tetap harus memastikan kembali kebenarannya.
Jika masih ada yang kurang atau perlu diklarifikasi data persyaratannya, kata Dedi, maka pihaknya akan menyampaikan langsung kepada tim penghubung kedua pasangan bakal calon itu. “Untuk selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi jika di dalamnya masih ada yang harus diklarifikasi,” bebernya.
Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi selesai, selanjutnya akan diumumkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut sebagai peserta pada Pilkada Garut pada 22 September 2024. “Pada 22 September penetapan calon yang kemudian selanjutnya pada tanggal 23 September kita akan melaksanakan pengundian nomor urut,” bebernya.
Dedi mengatakan selain persyaratan administrasi, ada juga persyaratan kesehatan yang dikeluarkan oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan hasil kedua bakal pasangan calon itu mampu atau sehat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News