KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Paslon Pilkada, Ini Alasannya

KPU Garut
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

Dedi menyampaikan meski tim dari pasangan bakal calon peserta Pilkada Garut itu sudah melengkapi perbaikannya, pihak KPU Garut tetap harus memastikan kembali kebenarannya.

Jika masih ada yang kurang atau perlu diklarifikasi data persyaratannya, kata Dedi, maka pihaknya akan menyampaikan langsung kepada tim penghubung kedua pasangan bakal calon itu. “Untuk selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi jika di dalamnya masih ada yang harus diklarifikasi,” bebernya.

Baca Juga:  PKB Terbitkan Surat Rekomendasi untuk Calon Bupati Purwakarta Yadi Rusmayadi

Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi selesai, selanjutnya akan diumumkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut sebagai peserta pada Pilkada Garut pada 22 September 2024. “Pada 22 September penetapan calon yang kemudian selanjutnya pada tanggal 23 September kita akan melaksanakan pengundian nomor urut,” bebernya.

Baca Juga:  Bawaslu Garut Tangani Belasan Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Dedi mengatakan selain persyaratan administrasi, ada juga persyaratan kesehatan yang dikeluarkan oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan hasil kedua bakal pasangan calon itu mampu atau sehat. (Red)

Baca Juga:  Sebanyak 20 Calon PMI Gagal ke Malaysia, Diamankan di Tanjung Balai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News