KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).

Dedi menambahkan, pasangan calon peserta Pilkada Garut juga diwajibkan untuk melaporkan sumbangan maupun penggunaan dana kampanye dengan batasan waktu sampai 23 November 2024.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Ngaku Siap Maju Kembali di Pilkada Ciamis 2024, Jika...

Terkait dana awal kampanye yang dilaporkan oleh dua paslon, kata dia, belum berubah untuk nomor urut 1 tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta.

Baca Juga:  Serem! Warga Temukan Mayat Busuk di Bekas Pabrik Engsun Tasikmalaya, Matanya Terbuka

“Masih tetap, soalnya kampanye masih berjalan juga, walaupun secara internal menurut LO dari pasangan calon, sudah dan sedang dicatat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polres Purwakarta Masih Dalami Kasus Ibu yang Kubur Bayinya Hidup-hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News