KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).

Dedi menambahkan, pasangan calon peserta Pilkada Garut juga diwajibkan untuk melaporkan sumbangan maupun penggunaan dana kampanye dengan batasan waktu sampai 23 November 2024.

Baca Juga:  Penyembelihan Hewan Kurban Masjid Raya Mujahidin Muhammdiyah Jabar di RPH, Ini Alasannya

Terkait dana awal kampanye yang dilaporkan oleh dua paslon, kata dia, belum berubah untuk nomor urut 1 tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta.

Baca Juga:  Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

“Masih tetap, soalnya kampanye masih berjalan juga, walaupun secara internal menurut LO dari pasangan calon, sudah dan sedang dicatat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Usul Dedi Mulyadi Untuk Atasi Banjir di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News