Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:
1. Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp331.000 = Rp39.720.000.000
2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp100.000 = Rp15.000.000.000
3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp1.000 = Rp3.592.596.000
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp25.000= Rp316.900.000
6. Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp350.000.000 = Rp1.050.000.000
7. Alat Peraga Kampanye
– Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000
– Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000
– Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp271.500 = Rp340.461.000
– Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000
– Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000
8. Bahan Kampanye
– Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
– Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
– Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000
– Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
– Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000
– Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
– Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp 100.000.000
– Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp50.000 = Rp300.000.000
Total Rp150.451.412.700. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News