KPU Jabar Ingatkan Anggota DPRD yang Ikut Pilkada untuk Segera Mundur

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024). (Foto: Istimewa).

Jika sampai batas waktu tersebut surat keputusan (SK) pemberhentian belum diterbitkan, calon yang bersangkutan harus menyerahkan dua dokumen sebagai penggantinya.

Dokumen tersebut berupa tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan. Kedua dokumen ini wajib dilampirkan pada saat penetapan calon pada tanggal yang sama.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Beberapa anggota DPRD Jawa Barat terpilih telah mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Di antaranya adalah Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah digantikan oleh Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang posisinya diisi oleh Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasdem yang kini digantikan oleh Sri Wahyuni Utami.

Baca Juga:  Sering Jadi Tempat Tawuran, Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Ini Untuk Antisipasi

Selain itu, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN juga telah mengundurkan diri dan digantikan oleh Nisya Ahmad, Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digantikan oleh Sri Dewi Anggraeni, serta Heri Koswara dari PKS yang digantikan oleh Lilis Nurlia.

Beberapa nama lainnya seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, yang semuanya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari Partai Golkar, juga diperkirakan akan segera mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca Juga:  Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia di Jawa Barat Tembus 17 Orang

KPU Jawa Barat terus mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News