Jika sampai batas waktu tersebut surat keputusan (SK) pemberhentian belum diterbitkan, calon yang bersangkutan harus menyerahkan dua dokumen sebagai penggantinya.
Dokumen tersebut berupa tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan. Kedua dokumen ini wajib dilampirkan pada saat penetapan calon pada tanggal yang sama.
Beberapa anggota DPRD Jawa Barat terpilih telah mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Di antaranya adalah Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah digantikan oleh Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang posisinya diisi oleh Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasdem yang kini digantikan oleh Sri Wahyuni Utami.
Selain itu, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN juga telah mengundurkan diri dan digantikan oleh Nisya Ahmad, Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digantikan oleh Sri Dewi Anggraeni, serta Heri Koswara dari PKS yang digantikan oleh Lilis Nurlia.
Beberapa nama lainnya seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, yang semuanya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari Partai Golkar, juga diperkirakan akan segera mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024.
KPU Jawa Barat terus mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News