KPU Jabar Nilai Keputusan KPU Purwakarta Tolak Pendaftaran Paslon Rustandie-Dikdik Sudah Benar

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menilai keputusan KPU Purwakarta yang menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati purwakarta yaitu Rustandie-Dikdik yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan Hanura sudah benar.

Baca Juga:  Golkar Jabar 'All Out' Menangkan Pileg dan Pilpres 2019

Alasan penolakan tersebut dimana partai Hanura sudah mendaftarkan paslon lainnya yaitu Anne-Aming yang diusung Partai Hanura, PAN , Nasdem‎, Golkar, Demokrat, dan PKB

“KPU pada dasarnya menerima pendaftar yang lebih dulu, dan apa yang dilakukan KPU Purwakarta tadi malam tidak salah,” ucap Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Kamis (11/01/2018).

Baca Juga:  Braga Jadi Barometer Kesenian di Kota Bandung, Begini Kisahnya

Adapun ketidakpuasan pasangan Rustandie dan Dikdik serta partai pengusungnya KPU mempersilakan mereka untuk menggugat keputusan tersebut.

“Tidak puas atas keputusan tadi malam, silakan adukan KPU Purwakarta sesuai mekanisme,” ujar Yayat. (Red)

Baca Juga:  Wasiat Terakhir Almarhum Arifin Panigoro untuk Ridwan Kamil: Rumuskan Kebijakan Terbaik Bidang Kesehatan