Apabila tidak mendaftar, maka menurutnya partai politik itu tidak bisa mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota legislatif.
“Sampai saat ini, kami sudah menerima 15 partai politik dari 18 partai politik peserta pemilu. Berarti tinggal tiga partai politik yang kita tunggu,” tandasnya. (Red)