JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masa tenang merupakan periode yang dimulai tiga hari sebelum hari pencoblosan, di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
“Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia di Bandung, Minggu (24/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa masa tenang bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran materi kampanye, atau aktivitas yang mencerminkan upaya memengaruhi pemilih, akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).