JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan bahwa Nisya Ahmad menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 karena Thoriqoh Nashrullah Fitriyah memutuskan mengundurkan diri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan bahwa Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan. Namun, dia mengaku tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut.
“Jadi bu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya,” kata Adi di Bandung, Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan, tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh. Dalam pertemuan antara KPU, Parpol terkait dalam hal ini PAN, dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
“Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpolnya atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke Parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur,” jelasnya.