KPU Kabupaten Tasikmalaya Umumkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan sebanyak 1.421.301 pemilih sementara berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan bahwa penetapan DPS berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut didapatkan data sebanyak 1.421.301 pemilih.

Baca Juga:  Duh! Enam Wisatawan Digulung Ombak di Pantai Cipatujah Tasikmalaya

“Alhamdulillah, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan juga penetapan DPS di tingkat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ami usai rapat pleno penetapan DPS di Hotel Alhambra Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:  Tempat Penampungan Ditolak Pedagang Pasar Sadang, Ema Sumarna Bingung: Jangan Dipatok...

“Itu jumlah data pemilih sementara yang sudah KPU Kabupaten Tasikmalaya tetapkan dari 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya di 351 desa. Sedangkan untuk total tempat pemungutan suara jumlahnya ada 2.847 TPS,” tambahnya.

Baca Juga:  Raperda Minuman Beralkohol, Bahas Perizinan Hingga Ketentuan Jerat Pidana

Dia menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi pemilih sementara, untuk pemilih laki-laki ada sebanyak 719.200 pemilih, dan untuk perempuan sebanyak 702.039 pemilih.