Langkah ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Keputusan menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 Tahun 2024.
Selanjutnya, KPU telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap kedua anggota PPK tersebut guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut.
Mari Fitriana juga mengingatkan agar jajaran PPK lainnya tidak melakukan kesalahan serupa, karena KPU tidak akan tinggal diam dalam menangani permasalahan semacam ini.
“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Karawang 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya, termasuk pemindahan suara calon legislatif dari Partai Demokrat ke calon legislatif lain dari partai yang sama. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News