Mari menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan sorlip surat suara, pihaknya melibatkan 250 petugas, terdiri atas 200 orang yang bertugas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, dan 50 orang lainnya bertugas melakukan pengecekan.
Sortir dan lipat surat suara dilakukan setelah KPU Karawang menerima 3.697.568 surat suara untuk Pilkada 2024, yang masing-masing sebanyak 1.848.784 lembar surat suara untuk Pilkada Gubernur dan Wagub Jabar dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Jutaan lembar surat suara untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Karawang itu sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan dan 2.000 lembar surat suara untuk antisipasi pemungutan suara ulang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News