“Mereka tugasnya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujarnya.
Syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat.
Selain itu, lanjutnya harus menguasai kewilayahan karena memang turun ke lapangan agar tak menyasar dan efektivitas waktu lantaran masa kerjanya sebulan.
Dia berharap, datanya dan akurat. Selain hasil akan disandingkan dengan data RT dan RW, maka coklitnya pun harus “door to door”. KPU pun dapat memonitor proses kerjanya dengan berkoordinasi bersama PPS.
“Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News