KPU Kota Bandung Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Susun Visi-Misi Sesuai Dokumen Teknokratik RPJMD

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan bahwa penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

“Bakal calon harus menyampaikan visi misi dan program yang telah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD,” kata Wenti pada Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di El Royal Hotel, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Kelurahan Cipawitra Tasikmalaya Akibat Pembakaran Sampah

Wenti menyebut pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan tersebut PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur bagaimana aspek penting dalam proses Pemilu termasuk syarat dan syarat pencalonan dan cara pencalonan.

Baca Juga:  Bacaleg di Kota Bandung Berkurang, Hampir dari Semua Parpol

Terdapat 14 bab dan 150 pasal dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan.