KPU Kota Bandung Lantik 453 Petugas PPS 

JABARNEWS | BANDUNG – Guna persiapan menghadapi Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bandung melantik sebanyak 453 orang sebagai petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Youth centre sport arcamanik Kota Bandung, Selasa (24/1/2023).

Para PPS yang baru dilantik ini akan bertugas di 151 kelurahan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Lurah Tugu Akui Sulit Ungkap Sumber Limbah Busa di Kali Baru Depok, Berikut Penjelasannya

Ketua KPU Kota Bandung Suharti menyampaikan, PPS yang dilantik telah menyatakan pakta integritas untuk siap menyelenggarakan Pemilu untuk tegaknya demokrasi di Kota Bandung.

“Pelantikan sekaligus apel besar hari ini menjadi momen awal buat PPS menyatakan pakta integritas tadi, siap menyelenggarakan pemilu dengan segala konsekuensinya, tentunya mengedepankan kemandirian, imparsialitas dan integritas yang tinggi, tegaknya demokrasi di kota Bandung, untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan, dan wakil rakyat lima tahun ke depan,” kata Suharti kepada media di Youth centre sport arcamanik Kota Bandung, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Pemilu 2024 di Kota Bandung Berjalan Aman dan Terkendali

Suharti menyampaikan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan menjadi PPS. Menurutnya hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Baca Juga:  Beri Rokok Ke Orang Utan, Pelaku Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

“Dan itu sudah dipertegas kembali dengan surat edaran mendagri tanggal 30 desember 2022, selama mendapat izin dari atasan, ASN boleh menjadi petugas penyelenggara, baik PPK, PPS, atau ke depan di KPPS,” pungkasnya. (*)