Apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran pidana kepemiluan alias main mata di Pilkada, maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus netral, tidak boleh ada keberpihakan kepada pasangan calon peserta pemilu. Ketika memang ada indikasi dan bukti nanti, ada Bawaslu yang melakukan pengawasan. Sanksinya bisa administrasi, moral ataupun pidana,” kata Mukhlis kepada wartawan di Kota Banjar, Minggu (26/5/2024).
Sementara itu, terkait proses tahapan untuk jalur perseorangan peserta pemilihan kepala daerah, saat ini tim dari KPU masih melakukan proses verifikasi administrasi berkas persyaratan bakal calon.
Proses verifikasi administrasi tersebut masih akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei mendatang. “Jalur perseorangan saat ini kami masih dalam proses verifikasi administrasi. Batas waktunya sampai tanggal 29 Mei besok,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News