Sedangkan kampanye lainnya, kata dia, seperti kampanye terbatas, tatap muka, atau pemasangan berbagai atribut kampanye dipersilakan sesuai jadwal umumnya, sedangkan yang terjadwal khusus untuk rapat umum.
“Sementara untuk kegiatan kampanye lainnya seperti tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan APK itu masih bisa dilakukan sesuai dengan yang direncanakan calon masing-masing,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News