KPU Minta Anggota DPRD Jabar yang Ikut Pilkada 2024 Segera Mengundurkan Diri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro mengatakan bahwa pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti di Pilkada serentak.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Uu Ruzhanul Ulum: Tak Elok, Mendag Harusnya Lebih Bijak

“Sama juga dengan PNS, TNI atau Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” kata Adie di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Kurangi Mobilitas Untuk Mencegah Penularan Covid-19

“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya sampai 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya,” tandasnya.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Nyalon DPRD Jabar, KPU Purwakarta: Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, lanjut dia, nanti yang bersangkutan atau paslon harus menyerahkan dua dokumen.