KPU Pastikan Pilgub Jabar 2024 Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan

Ilustrasi Pilgub Jabar. (Foto: Istimewa).

Hedi menerangkan, kandidat yang ingin meramaikan Pilgub 2024, harus mendapat dukungan dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Barat. Kemudian, tahapan akan berlanjut hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada Jabar 2024, Ini Alasannya

Menurut Hedi, jalur perseorangan untuk pilkada termasuk pada Pilgub Jabar, memang tidak mudah. Mengingat dari sisi persyaratan, calon pasangan harus mengumpulkan syarat dukungan yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ajak Pelajar SMAN 1 Campaka Jauhi Narkoba

“Untuk syarat dukungan pada Pilgub ini, minimal calon perseorangan adalah 2.321.469 dukungan. Termasuk sebaran minimal di 14 kabupaten dan kota,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  3 Fakta dan Mitos Mengenai Muncul Jerawat di Wajah, Salah Satunya Banyak yang Dipercaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News