KPU Purwakarta Batasi Jumlah Pendukung dalam Pengundian Nomor Urut Paslon, Ini Alasannya

KPU Purwakarta
Pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta di KPU Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat terpaksa melakukan pembatasan jumlah peserta.

“Betul, jumlah peserta dan pengunjung kita batasi karena daya tempat yang terbatas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Senin, 23 September 2024.

Baca Juga:  Direstui DPP Golkar, Anne Ratna Mustika Dipastikan Maju di Pilkada Purwakarta 2024

Menurutnya, atas arahan KPU RI, lokasi pengundian nomor urut mengambil tempat di halaman kantor KPU Purwakarta, Jl Flamboyan. Pengundian akan dilaksanalakan Pada Senin, 23 September 2024 pukul 10.00 Wib. Masing-masing paslon hanya diperkenankan membawa serta pendukungnya maksimal 50 orang.

Baca Juga:  Antisipasi Mark Up Dana Desa, Polisi Awasi Pengecoran Jalan di Desa Rawabelut

“Mekanisme pegundian dilakukan dua tahap. Pertama pengundian nomor antrian. Kedua, pegundian nomor urut. Ini pernah dilakukan saat pengundian nomor urut calon Pilpres,” terang Binos.

Baca Juga:  Ade Yasin Keluhkan Gaji PPPK di Kabupaten Bogor yang Ditanggung Pemda

Selesai pengundian, tambah Binos, pukul 13.00 Wib, acara dilanjutkan deklarasi kampanye damai. Deklarasi dipusatkan di Taman Surawisesa, Situbuleud Purwakarta. Berbeda dengan pengundian, jumlah peserta deklarasi dibuat lebih banyak. Masing-masing paslon diperkenankan membawa pendukungnya maksimal 200 orang.