KPU Purwakarta Butuh Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Cara Daftarnya

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta sedang membutuhkan ribuan petugas pemutakhiran data pemilih dalam rangka persiapan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menurut Komisioner KPU Purwakarta, Iip Saripudin, proses perekrutan atau seleksi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sudah dimulai. Pendaftaran pantarlih ini akan berlangsung selama seminggu, dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Kepergok Pemilik Mobil, Pencuri Dihajar Massa di Purwakarta

Iip menjelaskan, KPU Purwakarta memerlukan 2.788 orang petugas pantarlih yang akan ditempatkan di 17 kecamatan di Purwakarta. “Jumlah ini akan direkrut untuk bertugas sebagai pantarlih,” jelas Iip.

Baca Juga:  Gegara Arteria Dahlan, Dedi Mulyadi Wacanakan Hari Kebangkitan Bahasa Sunda

Selama sebulan ke depan, ribuan pantarlih ini akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Iip menjelaskan bahwa di setiap TPS akan ditempatkan satu atau dua pantarlih untuk melakukan coklit, tergantung pada jumlah pemilih di TPS tersebut. Jika jumlah pemilih di TPS kurang dari 400 orang, hanya satu pantarlih yang akan bertugas. Namun, jika jumlah pemilih lebih dari 400 orang, maka dua pantarlih akan ditugaskan.

Baca Juga:  Pelayanan Polwan Polresta Bandung Kepada Pemudik di Pos Terpadu Cileunyi