Berdasarkan data KPU Purwakarta, terdapat 54 TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang. Sementara itu, TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang berjumlah 2.734 TPS di seluruh Purwakarta.
Pantarlih yang terpilih akan dikukuhkan pada 24 Juni 2024 dan mulai bertugas dari 25 Juni hingga 24 Juli 2024. Pantarlih ini merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.
Iip berharap bahwa pantarlih yang terpilih nantinya dapat menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pilkada serentak tahun ini, karena mereka sudah familiar dengan wilayah kerja masing-masing.
Dengan proses ini, KPU Purwakarta berharap dapat memastikan akurasi data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News