KPU Purwakarta: Dokumen Empat Bapaslon Bupati Belum Memenuhi Syarat

KPU Purwakarta
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dokumen empat bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut diketahui setelah KPU rampung melakukan penelitian administrasi (litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta ASN di Lingkungan Pemprov Jabar Cetuskan Program Bagi Warga

“Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat,” Ucap Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos saat ditanya hasil litmin bakal calon, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga:  Cegah Tawuran, Polisi Bubakan Pelajar di Purwakarta yang Tengah Asik Nongkrong

Pria yang akrab disapa Binos itu menjelaskan, diantara penyebab status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya. Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.

Baca Juga:  Operasi Lilin Lodaya 2023, Polres Purwakarta Bagikan Vitamin dan Obat untuk Petugas

“Status BMS ini sudah kita sampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon,” Ungkap Binos.