JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka yang dilantik terdiri dari 1 orang anggota PPK dan 3 orang anggota PPS.
Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Oyang Este Binos ini dipusatkan di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa (14/11/2023).
Acara pelantikan dihadiri oleh 2 Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta lainnya, Iip Saripudin dan Syahrul Awaludin, anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin, serta Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta Rahadian Wiguna.
Dalam sambutannya, Oyang Este Binos menekankan pentingnya PAW anggota PPK dan PPS untuk segera menyesuaikan diri dengan tahapan Pemilu tahun 2024. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaannya.
“Bagi yang baru saja dilantik PAW PPK maupun PPS harus bisa cepat beradaptasi mengikuti ritme tahapan Pemilu tahun 2024 dengan terus memegang teguh integritas dan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.