KPU Purwakarta: Masyarakat Bisa Berikan Tanggapan Terkait Bapaslon Kepala Daerah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seperti diketahui, KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima 3 berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Sesuai berita acara Nomor 03/PL.03.2-BA/3214/KPU-Kab/I/2018 tentang penutupan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2018.

“Ada tiga Bapaslon yang pendaftarannya kita terima, yaitu Zainal Arifin berpasangan dengan Luthfi, Anne Ratna Mustika berpasangan dengan Aming serta Padil Karsoma dan Acep Maman,” kata Ketua KPU Purwakarta dalam keterangan resminya belum lama ini.

Baca Juga:  Proses Sorlip Surat Suara Pilkada, Begini Kata Komisioner KPU Karawang

Oleh karena itu, KPU Purwakarta memberikan ruang bagi masyarakat di Purwakarta untuk memberikan tanggapan atas persyaratan Bapaslon yang telah dinyatakan diterima.

Baca Juga:  Saepuloh Gabung, Umuh Mengaku Tak Waswas Lagi

“Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan maupun masukan secara langsung bisa mendatangi kantor KPU Purwakarta dari tanggal 11 hingga 16 Januari 2018, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” ujar Ramlan.

Sementara itu, KPU Purwakarta juga menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat yang sampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas pengirim seperti fotocopy KTP. Surat tersebut bisa diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purwakarta Jalan Flamboyan Nomor 60 Purwakarta.

Baca Juga:  Ledakan di Mapolrestabes Medan Awalnya Dikira Travo Meledak

“Surat juga bisa dikirim melalui email Sub Bagian KPU Kabupaten Purwakarta dengan alamat email [email protected],” jelas Ramlan.

Laporan: Muhammad Rizal