JABAR NEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mulai 14 Oktober 2017 mendatang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Seperti diketahui, pendaftaran anggota PPK dan PPS tersebut dibuka secara serentak se-Indonesia.
“Semua masyarakat boleh mendaftar dengan usia minimal 17 tahun dan rencananya dibuka pada 14 Oktober 2017 mendatang,” kata Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar, kepada awak media, Kamis (12/10/2017).
Deni menuturkan calon anggota PPS dan PPK harus berdomisili di Purwakarta. Selain itu bukan simpatisan parpol manapun dan belum menjabat sebagai anggota PPS dan PPK selama dua periode sebelumnya.
Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri dapat mendaftar menjadi PPS dan PPK dengan melampirkan surat ijin dari atasan langsung.
“Kita memerlukan anggota PPS sebanyak 576 orang dan anggota PPK sebanyak 85 orang,” tuturnya.
Sebagai penutup Deni menegaskan, tugas PPS dan PPK sendiri membantu KPU Purwakarta dalam penyelenggaraan Pemilu di desa dan kecamatan tempat mereka bedomisili. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat