Di kesempatan tersebut, Rahadian Wiguna selaku Sekretaris KPU Purwakarta menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Salah satu bentuk pelayanan publik yang saat ini tengah berlangsung, terutama terkait Pemilu 2024 adalah layanan pindah memilih untuk empat kategori, yaitu warga yang menjalani rawat inap (sakit), bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas atau terpidana.
Baca Juga: Sahrul Gunawan: Pendidikan Gratis Hingga SMA dan Peningkatan IPM untuk Masa Depan Bandung
Menurut Rahadian, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara KPU dan Ombudsman RI untuk memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News