JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
Rapat pleno yang berlangsung di Janani Ballroom Harper Hotel pada Kamis (2/5/2024) tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Purwakarta, Forkopimda, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, dan perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Dalam sambutannya, Dian Hadiana menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut merupakan tahap ke-10 dari 11 rangkaian Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, hasil penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta didasarkan pada Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta Nomor 685 Tahun 2024.