Dalam keterangannya, Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, menyampaikan bahwa proses audit ini merupakan langkah penting dalam menjamin keterbukaan dalam penggunaan dana kampanye oleh peserta Pemilu 2024.
Langkah-langkah transparansi seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjalankan proses pemilihan yang bersih dan transparan.
Dalam konteks perjalanan demokrasi Indonesia, upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana kampanye menjadi kunci dalam memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan kuat.
Berikut hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024: