KPU Sebut Belum Ada Bacalon Bupati Jalur Independen Penuhi Syarat

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengumumkan bahwa belum ada bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen yang memenuhi syarat dukungan. Padahal saat ini sudah ada tiga pasangan yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menyatakan bahwa bacalon jalur independen harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan perseorangan pada Minggu (12/5). Namun hingga batas waktu yang ditentukan belum ada bacalon yang memenuhi syarat. Batas penyerahan berkas pun diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2024.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 10.742 Pemilih Pemula di Karawang Belum Miliki e-KTP

“Jika dalam tiga hari ini tidak terpenuhi, sampai Rabu 15 Mei pukul 23.59 WIB, maka berkas akan dikembalikan dan dianggap gagal,” kata Adi.

Baca Juga:  Pelaku Begal Payudara di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

Diketahui, tiga pasangan bacalon yang telah mendaftarkan diri pada Minggu (12/5) adalah Tubagus Ahmad Luthfi Syam – Cecep Muptahudin, Santoso – Kusnawan, dan Gunawan Hasan – Rudi Harianto.

Baca Juga:  Pelajar Yang Tenggelam di Waduk Cirata, Akhirnya Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor menetapkan bahwa pasangan bakal calon perseorangan untuk Pilkada harus mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).