“Syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 adalah sebanyak 252.814 dukungan dengan sebaran minimal di 21 kecamatan,” jelas Adi.
Persyaratan ini merujuk pada ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Selain itu, KPU Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 yang mengatur tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2024.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Bogor masih menunggu hingga batas akhir pada 15 Mei untuk memastikan apakah ada pasangan bacalon yang berhasil memenuhi syarat dukungan tersebut. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka ketiga pasangan tersebut akan dinyatakan gagal. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News