KPU Sebut Belum Ada Bacalon Bupati Jalur Independen Penuhi Syarat

Pilkada Serentak 2024
Wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat. (foto: istimewa)

“Syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 adalah sebanyak 252.814 dukungan dengan sebaran minimal di 21 kecamatan,” jelas Adi.

Persyaratan ini merujuk pada ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Baca Juga:  Video: Viral! Rekaman Kelompok Remaja Perang Sarung Pakai Cerulit di Jonggol Bogor

Selain itu, KPU Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 yang mengatur tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2024.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Minta Tim Pembina Samsat Jabar Gali Potensi Pendapatan Daerah

Dengan demikian, KPU Kabupaten Bogor masih menunggu hingga batas akhir pada 15 Mei untuk memastikan apakah ada pasangan bacalon yang berhasil memenuhi syarat dukungan tersebut. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka ketiga pasangan tersebut akan dinyatakan gagal. (red)

Baca Juga:  Aceh Tenggara Diterjang Banjir, 332 Jiwa Terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News