KPU Subang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Lengkapnya!

Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang resmi membuka seleksi terbuka untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam ketarangannya, Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menyatakan bahwa tahapan seleksi calon anggota PPK telah dimulai sejak 23 hingga 29 April 2024.

Baca Juga:  Awasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Cipunagara Minta Jajaran PKD Bekerja Ekstra

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumumam KPU Kabupaten Subang Nomor 449/PP.04.2-Pu/3213/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Subang tahun 2024.

Baca Juga:  DCT Pemilu 2024 Resmi Diumumkan, Inilah Daftar Lengkap Calon Anggota DPRD Purwakarta

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Subang Abdul Muhyi tersebut mengatur jadwal dan prosedur seleksi terbuka untuk perekrutan anggota PPK.

Disebutkan, tahapan seleksi tersebut meliputi pengumuman pendaftaran pada 23-27 April 2024, serta masa penerimaan pendaftaran calon anggota PPK yang berlangsung dari 23 hingga 29 April 2024.

Baca Juga:  MUI Karawang Keluarkan Larangan Golput Jelang Pilkada 2024

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4-5 Mei 2024, diikuti oleh seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024.