Hasil seleksi akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Calon anggota PPK yang lolos tes tertulis akan melanjutkan ke tahap wawancara pada 11-13 Mei 2024, dengan pengumuman mereka yang lulus seleksi pada tanggal 14-15 Mei 2024.
Proses pelantikan bagi calon anggota PPK yang berhasil lolos seleksi direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024.
Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK yang telah lolos seleksi tertulis. Periode untuk menyampaikan tanggapan dan masukan tersebut berlangsung dari 4 hingga 10 Mei 2024.
Bagi warga yang tertarik untuk menjadi penyelenggara Pilkada Subang sebagai anggota PPK pada Pilkada 2024, mereka dapat mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Seperti diketahui, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengawasi dan menyelenggarakan pemilu atau pilkada di tingkat kecamatan secara sementara atau adhoc. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News