KPU Subang Tetapkan Sejumlah Lokasi Ini Dilarang untuk Pemasangan APK

Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menetapkan zona atau lokasi rapat umum, pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan umum (pemilu) anggota DPRD, DPD dan DPRD tahun 2024 di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

Dalam keputusan nomor 345 tahun 2023 ini, KPU sejumlah lokasi yang digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK. Sedikitnya terdapat 253 lokasi yang bisa digunakan rapat umum dan pertemuan terbatas yang bisa digunakan para calon anggota legilstif saat berkampanye.

Baca Juga:  Catat! Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Subang selama Ramadhan

Namun demikian, dalam keputusan yang ditetapkan pada tanggal 24 November 2023 ini, KPU juga menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

Lokasi-lokasi itu tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Tak hanya tempat ibadah atau kantor pemerintahan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK itu meliputi taman-taman hingga jalan protokol.

Baca Juga:  Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, tersebut setidaknya membuat 14 taman kota yang dilarang digunakan sebagai lokasi pemasangan APK.