Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta dan partai politik paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Sementara bentuk dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.(red)
Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta dan partai politik paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Sementara bentuk dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.(red)