KPU Sukabumi Bicara Soal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Kapan Waktunya?

Kantor KPU Kabupaten Sukabumi
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena masih menunggu hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Marathon Nonton Drama Korea Bisa Memicu Penyakit? Ini Kata dr. Decsa Medika Hertanto

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin, menyampaikan bahwa penundaan ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul.

Baca Juga:  Kerahkan Ratusan Personel Amankan Pilkades, Polres Sukabumi Kota Ancam Tindak Tegas Perusuh   

“Kami harus menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi sebelum dapat mengesahkan pasangan calon terpilih,” ujar Kasmin.

Sidang pertama perkara sengketa hasil pemilihan ini telah digelar pada Rabu (8/1) di Gedung I MK. Proses sidang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 45 hari, sehingga putusan akhir kemungkinan akan diumumkan pada bulan Maret.

Baca Juga:  Pilkada Sukabumi Berjalan Lancar, Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang