JABARNEWS │ SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena masih menunggu hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin, menyampaikan bahwa penundaan ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul.
“Kami harus menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi sebelum dapat mengesahkan pasangan calon terpilih,” ujar Kasmin.
Sidang pertama perkara sengketa hasil pemilihan ini telah digelar pada Rabu (8/1) di Gedung I MK. Proses sidang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 45 hari, sehingga putusan akhir kemungkinan akan diumumkan pada bulan Maret.