Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 tersebut mencakup tuduhan adanya penggelembungan suara. Dalam dokumen perkara bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum pasangan Iyos-Zainul mengungkapkan dalil-dalilnya dalam pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sukabumi sebelumnya, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar dan Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan total 564.831 suara atau 53,09 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Iyos-Zainul, mendapatkan 498.996 suara atau setara dengan 46,91 persen.
Akibat gugatan ini, jadwal rapat pleno terbuka untuk menetapkan kepala daerah terpilih belum bisa dilaksanakan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, akan menjadi kunci bagi kelanjutan proses penetapan.
Kasmin berharap masyarakat dapat bersabar menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan MK. “Keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan pasangan calon yang berhak memimpin Kabupaten Sukabumi,” tuturnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News