KPU Tasikmalaya Kekurangan 13 Ribu Surat Suara Pilkada

KPU Purwakarta
Ilustrasi kertas surat suara. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengalami kekurangan surat suara sebanyak 13 ribu lembar untuk Pilkada 2024.

Baca Juga:  Apresiasi Brand-brand Inovatif dan Pertama di Indonesia

Kekurangan ini ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan surat suara kepada perusahaan percetakan.

Baca Juga:  Disdik Sumedang Ungkap Kegiatan Rombongan Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya, Bukan Kegiatan Sekolah?

“Surat suara yang kurang maupun rusak akan segera diganti,” kata Ami di Tasikmalaya, Minggu (17/11/2024).

Lebih lanjut, Ami Imron menjelaskan bahwa kekurangan surat suara lebih disebabkan oleh faktor jumlah daripada kerusakan fisik.

Baca Juga:  KPU Garut Buka Pendaftaran Calon Bupati dari Jalur Perseorangan di Pilkada 2024