KPU Tetapkan Dua Paslon pada Pilkada Garut 2024

KPU Garut
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

“Besok kita pelaksanaan nomor undian. Pelaksanaan kampanye di 25 September,” tuturnya.

Dedi menjelaskan, pasangan calon bupati-wakil bupati yang sudah ditetapkan untuk segera berkomunikasi dengan ‘liaison officer’ (LO) masing-masing agar memperhatikan segala administrasi sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

Pasangan calon, lanjut dia, wajib membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan daftar tim kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut. “Hal-hal administrasi sebelum masa kampanye dimulai seperti membuat atau mengurus RKDK dan daftar tim kampanye,” bebernya.

Baca Juga:  Cuaca Buruk, Nelayan di Pangandaran Tak Berani Melaut dengan Jarak Maksimal, Pendapatan Menurun

KPU Garut sebelum menetapkan dua pasangan peserta Pilkada Garut melakukan tahapan pemeriksaan administrasi seluruh pasangan, selain itu diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya memenuhi persyaratan untuk pendaftaran.

Baca Juga:  Kota Bandung Bersiap Gelar PTM 100 Persen, Ini Kata Disdik

Dua pasangan calon itu yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha mendapatkan dukungan dari empat partai politik yakni PKS, PPP, Perindo, dan PSI. Selanjutnya pasangan Abdusy Syakur-Putri Karlina mendapatkan dukungan partai politik lebih banyak yakni Partai Golkar, Nasdem, PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Buruh, PBB, Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat.

Baca Juga:  KPU Garut Buka Pendaftaran Calon Bupati dari Jalur Perseorangan di Pilkada 2024