Lebih lanjut, Huda menekankan bahwa ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) seharusnya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
“Saat ini, sebagian besar PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan, padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas dalam mengali sumber pendanaan di luar APBN,” tambahnya.
Huda juga menyampaikan bahwa mayoritas mahasiswa merasakan beban biaya kuliah yang berat, yang berdampak pada tekanan mental mereka.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk menemukan langkah terobosan yang tepat.
Dalam konteks ini, Huda mengusulkan perlunya kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, terutama terkait dengan otonomi pengelolaan pendanaan.
Huda juga menekankan pentingnya agar otonomi tersebut tidak berujung pada komersialisasi pendidikan yang membebani mahasiswa.
Saat ini, Huda menekankan perlunya Kemendikbudristek melakukan review terkait kerjasama PTNBH dengan layanan Pinjol online.
Jika ternyata kerja sama tersebut merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek diharapkan merekomendasikan PTNBH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News