Riki menegaskan, kejadian warga Ciamis dikeroyok hingga kritis tersebut sangat tidak manusiawi. Karena itu pelaku layak mendapat hukuman setimpal.
“Keterangan dari klien kami dan saksi, orang tua korban kecewa dengan pelayanan Polsek Pangandaran,” katanya,
Menurut Riki orang tua korban yang melapor tidak mendapat Surat Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pangandaran.
“Padahal itu prosedur sesuai Pasal 1 ayat 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” paparnya.
Karena itu Riki berharap petugas yang lalai ditindak tegas karena tidak mencerminkan Institusi Polri. “Kami berharap Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat menindak tegas anak buahnya yang lalai dan tidak mencerminkan Institusi Polri,” tegasnya.