Padahal, kata Andreas, GIM Bandung seharusnya menjadi tempat terbuka bagi publik untuk melaksanakan berbagai kegiatan, seperti yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menegaskan, keputusan ini menyakiti perjuangan para aktivis prodemokrasi, yang menganggap acara-acara diskusi kebangsaan sebagai bagian yang sah dari proses demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Gedung Indonesia Menggugat (GIM) selayaknya sebagai situs bersejarah adalah ruang publik. Di mana publik bisa melakukan kegiatan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegas Andreas.
Lebih lanjut menurut Andreas, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung memiliki nilai sejarah yang sangat penting, karena menjadi tempat bersejarah di mana Sukarno dan para pemuda Partai Nasional Indonesia (PNI) diadili di Landraad Bandung pada tahun 1930.
Dengan tindakan ini, tegas Andreas, upaya pembatalan oleh oknum pegawai Disparbud Provinsi Jawa Barat tidak memiliki dasar yang resmi, dan panitia tetap akan melanjutkan acara sesuai rencana.
Andreas mengecam tindakan ini sebagai tindakan menghalang-halangi dan represif terhadap salah satu pilihan rakyat dalam menyampaikan aspirasi politik mereka. Ia menyatakan bahwa penurunan index demokrasi di Indonesia telah terjadi. Pihak Pemprov Jawa Barat menjadi salah satu aktor utama dalam pencederaan nilai-nilai demokrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam pilihan politik rakyat.
Andreas menegaskan bahwa jika tindakan seperti ini terus dilakukan oleh pihak Pemprov Jawa Barat, maka komponen masyarakat sipil yang mendukung demokrasi akan bersikap lebih tegas terhadap sikap Pemprov dalam memberikan rasa keadilan kepada warga yang melakukan kegiatan politik sesuai dengan konstitusi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News