Agus menekankan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama partai politik, agar lebih berhati-hati saat memasang atribut dan media luar ruang yang digunakan untuk kampanye atau sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.
Setelah melakukan rapat koordinasi bersama Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, rencananya pihak berwenang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan,” tambah Agus.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cabangbungin, Andi Heryana menjelaskan bahwa tahap kampanye belum dimulai, sehingga calon anggota legislatif dan partai politik belum diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.
“Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga,” kata Andi.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Kami tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News