Peristiwa penusukan hingga korban meninggal dunia itu terjadi pada Rabu 4 Januari 2023, dan polisi menangkap satu orang tersangka seorang pria berinisial AR (24), warga Kelurahan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023,” tuturnya.
Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang pembunuhan di lampu merah pemda.
Kapolres menyebutkan kalau pembunuhan itu terjadi setelah pelaku merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran perempatan lampu merah pemda.
“Pelaku AR tidak terima dengan teguran korban (yang melarang berjualan di sekitar lampu merah pemda). Kemudian AR merencanakan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.