Kronologi Pemuda di Bandung Aniaya Teman hingga Tewas, Polisi Ungkap Ini

Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi
Ilustrasi kasus pembunuhan. (foto: istimewa)

Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika pelaku dan korban membeli minuman keras bersama-sama. Setelah beberapa saat, terjadi pertengkaran yang membuat pelaku tersulut emosi.

Pelaku kemudian mendorong Robiansyah hingga korban terjatuh. Hal itu menyebabkan kepala korban terbentur lantai. Tidak berhenti di situ, Rangga juga menendang tulang rusuk korban sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Gila! ODGJ Aniaya Warga di Cianjur Bikin Merinding, Dihantam Pakai Kayu

Usai penganiayaan tersebut, pelaku membawa korban ke dekat rumahnya. Di lokasi itu pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menjatuhkan dan menyeret korban. “Korban diseret dalam kondisi telungkup, dengan pelaku memegang pundaknya,” terang Yusuf.

Pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah salah satu warga sekitar. Di sanalah korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca Juga:  Geger, Warga Purwakarta Temukan Bom Jenis Granat di Kebun Bambu

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya luka lebam di tubuh Robiansyah saat akan memandikan jenazah. Rasa curiga tersebut mendorong mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Lembang.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Akan Gelar Jalan Santai Berhadiah Umroh

Lebih jauh Yusuf menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News