Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika pelaku dan korban membeli minuman keras bersama-sama. Setelah beberapa saat, terjadi pertengkaran yang membuat pelaku tersulut emosi.
Pelaku kemudian mendorong Robiansyah hingga korban terjatuh. Hal itu menyebabkan kepala korban terbentur lantai. Tidak berhenti di situ, Rangga juga menendang tulang rusuk korban sebanyak dua kali.
Usai penganiayaan tersebut, pelaku membawa korban ke dekat rumahnya. Di lokasi itu pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menjatuhkan dan menyeret korban. “Korban diseret dalam kondisi telungkup, dengan pelaku memegang pundaknya,” terang Yusuf.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah salah satu warga sekitar. Di sanalah korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya luka lebam di tubuh Robiansyah saat akan memandikan jenazah. Rasa curiga tersebut mendorong mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Lembang.
Lebih jauh Yusuf menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News