JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor mengungkapkan kronologi awal diketahuinya kasus pencabulan seorang bocah hingga hamil di Kabupaten Bogor.
Pelaku yang berinisial F (39) kini sudah diamankan aparat kepolisian. Pelaku sendiri menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, aksi bejat pelaku pertama diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.
“Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya,” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Kemudian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah itu, orang tuanya melaporkannya ke polisi.